Una Taruna Dorong Klinik Keuangan Terpadu, Perkuat Tata Kelola Administrasi Keuangan Dinas Kesehatan Kuningan

KUNINGAN — Upaya memperkuat tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan terus didorong melalui inovasi pelayanan. Salah satunya melalui Rancangan Aksi Perubahan “Klinik Keuangan Terpadu (KKT): Strategi Pengelolaan Administrasi dan Pelaporan Keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan” yang digagas oleh Una Taruna, SE., MM., Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
Gagasan tersebut disusun dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I Tahun 2026. KKT dirancang sebagai sebuah layanan terpadu yang menyatukan fungsi konsultasi, penerimaan dan pemeriksaan awal berkas, bimbingan teknis, verifikasi, klarifikasi, pencatatan status berkas, hingga monitoring dan evaluasi dalam satu alur pelayanan.
Inovasi tersebut berangkat dari kondisi pelayanan keuangan yang sebelumnya masih berjalan secara terpisah. Konsultasi, penyerahan berkas, verifikasi hingga klarifikasi dilakukan melalui bagian atau petugas yang berbeda. Kondisi itu berpotensi menyebabkan alur pelayanan menjadi panjang, waktu penyelesaian tidak menentu, terjadinya pengulangan konsultasi, hingga penumpukan berkas.
Melalui KKT, pengguna layanan diarahkan cukup datang pada satu gerbang pelayanan. Berkas diperiksa kelengkapannya, pengguna mendapatkan konsultasi dan bimbingan, kemudian proses verifikasi dilakukan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan. Status berkas juga diharapkan dapat diketahui secara lebih jelas oleh pengguna layanan.
“Konsep KKT ini bukan untuk mengubah kewenangan formal dalam pengelolaan keuangan, tetapi menyederhanakan titik layanan sekaligus memperjelas koordinasi antarpetugas. Harapannya, proses yang sebelumnya tersebar dapat menjadi lebih sederhana, terukur dan mudah dipantau,” demikian substansi utama aksi perubahan yang dirancang Una Taruna.
Dalam rancangan aksi perubahan tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian. Di antaranya belum optimalnya pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan, belum optimalnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan yang belum optimal di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
Hasil pemetaan masalah kemudian menetapkan belum terintegrasinya alur pelayanan konsultasi, penyerahan dan verifikasi keuangan sebagai isu prioritas. Berdasarkan analisis USG, persoalan tersebut memperoleh skor tertinggi dibandingkan persoalan belum adanya standar waktu penyelesaian dan belum terpusatnya panduan teknis keuangan.
KKT kemudian diposisikan sebagai wadah untuk menjawab persoalan tersebut melalui penyusunan SOP terpadu, standar waktu layanan, checklist kelengkapan, kartu kendali status berkas, media informasi, serta monitoring dan evaluasi.
Dengan mekanisme tersebut, layanan diharapkan tidak lagi membuat pengguna berpindah dari satu petugas ke petugas lainnya secara berulang. Pengguna datang ke KKT, memperoleh pemeriksaan kelengkapan, konsultasi, verifikasi serta informasi status berkas dalam satu alur pelayanan.

Mentor aksi perubahan, dr. H. Denny Mustafa, M.K.M., Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, memberikan dukungan terhadap gagasan tersebut. Dalam dokumen aksi perubahan, dukungan mentor ditempatkan sebagai salah satu kekuatan utama dalam implementasi KKT.
Harapan mentor adalah agar KKT tidak berhenti sebagai pemenuhan tugas dalam rangka pelatihan, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan perubahan nyata terhadap kualitas tata kelola keuangan.
“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada saat pelaksanaan aksi perubahan atau kegiatan pelatihan saja. KKT harus dapat menjadi bagian dari budaya kerja, sehingga pelayanan administrasi keuangan semakin tertib, cepat, transparan dan akuntabel. Yang paling penting, inovasi ini harus memberikan manfaat nyata bagi seluruh pengelola keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan dan puskesmas,” demikian harapan mentor yang sejalan dengan arah pengembangan KKT.
Harapan tersebut relevan dengan desain keberlanjutan KKT yang memang disusun melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang. Pada tahap berikutnya direncanakan monitoring dan evaluasi berkala, pengembangan pusat informasi dan FAQ digital, pembinaan serta penguatan kompetensi pengelola keuangan, hingga integrasi teknologi dalam jangka panjang.
Una Taruna menempatkan KKT bukan sekadar sebagai inovasi administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi di sektor kesehatan.
Pelayanan keuangan yang lebih sederhana dan terukur diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program kesehatan. Administrasi yang tertib akan memberikan kepastian dalam proses pertanggungjawaban sekaligus membantu organisasi memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
Dengan demikian, keberhasilan KKT nantinya tidak hanya diukur dari terbentuknya sebuah layanan baru, tetapi dari sejauh mana inovasi tersebut mampu mengubah cara kerja: dari pelayanan yang tersebar menjadi terintegrasi, dari proses yang tidak pasti menjadi terukur, serta dari administrasi yang bersifat rutin menjadi tata kelola yang mendukung kinerja organisasi.
Bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, penguatan tata kelola keuangan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pelayanan kesehatan berjalan dengan dukungan administrasi yang tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
