Terungkap! Miras di Kuningan Dijual Lewat Pesanan hingga Sistem COD

Voster. Id | KUNINGAN.- Penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Kuningan ternyata masih ditemukan meski peredarannya dilarang. Praktik penjualan diduga dilakukan secara terselubung, mulai dari menerima pesanan melalui telepon seluler hingga menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Dalam operasi penertiban, Polres Kuningan mengamankan sebanyak 1.708 botol miras dari berbagai jenis. Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian dalam upaya menekan peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan di wilayah Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras yang melanggar aturan. Penindakan juga dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.
Penegasan itu disampaikan Bellen dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10), didampingi jajaran pejabat terkait.
“Untuk penindakan miras, kita tidak ada toleransi karena memang aturannya seperti itu,” ujarnya.
Menurut Bellen, penjualan miras tidak selalu dilakukan secara terbuka. Transaksi dapat berlangsung melalui pemesanan lewat telepon seluler, kemudian barang diantarkan kepada pembeli dengan sistem COD.
Pola tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian dalam melakukan pengawasan. Karena itu, polisi memastikan penertiban dan penindakan akan terus dilakukan terhadap aktivitas penjualan yang terbukti melanggar ketentuan.
Bellen juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Atas perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, kita akan menindak tegas dan tidak mentoleransi dalam bentuk apa pun terkait masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras,” tegasnya.
Selain menyita ribuan botol miras, Polres Kuningan turut memaparkan barang bukti dari penanganan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 67,48 gram, tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram, serta 1.585 butir obat keras terbatas.
Dalam pemaparan tersebut, polisi menyebut telah menangani sembilan perkara tindak pidana dengan total 16 tersangka. Dua orang di antaranya menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna, sedangkan penanganan terhadap tersangka lainnya dilakukan sesuai proses hukum.
Kapolres juga menyinggung perkara seorang pria berinisial MR, berusia 35 tahun, yang disebut sebagai pengguna. Barang bukti sabu-sabu yang dikaitkan dengan perkara tersebut memiliki berat 0,36 gram. Penentuan status seseorang sebagai pengguna atau pengedar tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum dalam perkara masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Bellen mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak melakukan razia atau sweeping secara mandiri terhadap masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang.
“Ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping. Semua elemen masyarakat, baik ormas maupun elemen lainnya, bersama-sama Polri menciptakan situasi yang lebih kondusif,” katanya.
Ia mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran miras, narkotika, maupun obat-obatan terlarang.
Polres Kuningan memastikan upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan akan terus dilakukan guna menekan peredaran barang-barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (AS)
