BREAKING NEWS
IKLAN ATAS970×90320×50
Desa

Berkas Sudah P-21, Apa Saja Dugaan Penyimpangan Kades Paniis hingga Rugikan Negara Rp530 Juta?

Voster. Id | KUNINGAN,- Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru. Berkas perkara Kepala Desa Paniis berinisial R telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp530.112.041,83.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Penyidik kini menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.

“Pada pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2021 sampai 2022, berdasarkan hasil audit yang sudah selesai, kerugian negara sebanyak Rp530.112.041,83,” ujar Bellen dalam konferensi pers, Kamis (29/10).

Menurutnya, perkara tersebut melibatkan satu tersangka, yakni R yang menjabat sebagai Kepala Desa Paniis. Kepolisian telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap melalui surat Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

“Saudara R yang menjabat sebagai Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, saat ini statusnya sudah dinyatakan selesai oleh kejaksaan. Kami sedang menunggu proses tahap keduanya,” katanya.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menduga penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan pendapatan desa yang bersumber dari bantuan PDAM Kota Cirebon pada 2021 dan 2022.

Bantuan tersebut berkaitan dengan kerja sama antara Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon dan Pemerintah Desa Paniis mengenai pengamanan sumber air serta pembangunan desa.

Namun, dana yang semestinya dikelola sesuai peruntukannya itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Berdasarkan keterangan dalam perkara yang disampaikan kepolisian, penggunaan tersebut di antaranya untuk membayar utang pribadi dan biaya sekolah anak.

Dugaan penyimpangan itu menjadi bagian dari perkara yang kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Adapun besaran kerugian negara sebesar Rp530.112.041,83 didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan.

Untuk mendukung pembuktian perkara, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Paniis.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), buku register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), mutasi rekening koran, buku tabungan, serta slip penarikan dan setoran bank.

Polisi juga mengamankan bukti pengeluaran, buku kas umum, dan sejumlah surat pertanggungjawaban kegiatan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan keuangan desa.

R disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama terkait perbuatan berlanjut.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada R masih harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AS)

Bagikan Artikel
Kategori: Desa