Kurang dari 24 Jam, Misteri Kematian Pria di Kawasan TNGC Terungkap

VOSTER. ID | KUNINGAN.- Misteri kematian pria berinisial DP (25), warga Kabupaten Cirebon, yang ditemukan tewas di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AM (24), yang ternyata merupakan teman korban sendiri.
Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Margamulya, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, itu berawal dari penemuan jasad korban pada Minggu (18/10) malam. Hasil penyelidikan polisi mengarah pada dugaan pembunuhan yang dipicu persoalan pribadi.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan, identitas korban diketahui setelah Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan.
“Setelah kita melaksanakan olah TKP, Tim Inafis berhasil mengidentifikasi korban sebagai warga Cirebon berinisial DP, berusia 25 tahun,” ungkap Bellen saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (20/10).
Penyelidikan kemudian menemukan petunjuk penting berupa struk belanja dari salah satu minimarket Indomaret di wilayah Kuningan. Struk tersebut mencatat transaksi pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Berbekal petunjuk itu, polisi menelusuri rekaman CCTV minimarket dan mendapati korban sempat bersama seorang pria yang kemudian teridentifikasi sebagai terduga pelaku.
Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap AM di wilayah Cirebon pada Senin (19/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kurang dari 24 jam kita berhasil menangkap pelaku pembunuhan,” tegas Bellen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati AM terhadap keluarga korban. Pelaku mengaku kerap dituduh oleh keluarga DP karena sering bersama korban dan dianggap mengajaknya melakukan hal-hal yang tidak baik.
Selain itu, keduanya juga pernah memiliki persoalan terkait materi. Pelaku disebut beberapa kali meminjam uang dengan menggunakan nama korban. Meski persoalan tersebut diklaim telah diselesaikan, tuduhan dari keluarga korban diduga menjadi pemicu utama sakit hati pelaku.
Keduanya diketahui berteman dan sama-sama berdomisili di Cirebon. Sebelum kejadian, mereka pergi bersama ke kawasan hutan TNGC di wilayah Pasawahan, Kuningan.
Di lokasi tersebut, AM diduga melakukan kekerasan menggunakan batu. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali memukul bagian wajah korban berulang kali hingga meninggal dunia.
“Pertama dipukul menggunakan batu. Setelah korban jatuh, dipukul lagi berulang kali di bagian wajah sampai meninggal dunia,” jelas Bellen.
Usai melakukan aksinya, pelaku diduga membuang sepeda motor dan telepon genggam milik korban untuk menghilangkan jejak. Polisi kemudian menemukan barang-barang tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti, bersama kaus korban, batu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Bellen menambahkan, AM merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kendati demikian, penyidik masih mendalami apakah pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan akibat sakit hati atau telah direncanakan sebelumnya.
Atas perbuatannya, AM sementara dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut. (AS)
