BREAKING NEWS
Daerah

DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember 2026

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan target penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi upaya penguatan regulasi antikorupsi di Indonesia.

Gagasan mengenai perlunya UU Perampasan Aset dinilai sangat krusial dalam mempersempit ruang gerak serta memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi. Penetapan target ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian status RUU tersebut yang sempat terkatung-katung selama 17 tahun, sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2009.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi langsung komitmen lembaga legislatif tersebut dalam memprioritaskan RUU Perampasan Aset.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," tegas Dasco saat mengumumkan kesepakatan target pembahasan regulasi tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya kehadiran regulasi ini guna melengkapi instrumen hukum yang sudah ada.

"Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya kita miliki. Kita dapat pasal-pasal yang kita perbaiki agar pemulihan aset negara bisa berjalan efektif," ujar Habiburokhman.

Dengan komitmen dan pernyataan tegas dari jajaran pimpinan DPR ini, publik berharap payung hukum yang kokoh dapat segera disahkan demi mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Bagikan Artikel
Kategori: Daerah, Gagasan

Share with