BREAKING NEWS
Gagasan

Menguji Kompromi Hukum dan Ilusi Keadilan: Kritik Rocky Gerung atas Hukuman Mati, RUU Perampasan Aset, dan KUHP Baru

JAKARTA, VOSTER.ID — Perdebatan mengenai efektivitas dan batas legitimasi moral hukuman di Indonesia kembali mengemuka di tengah panggung pemikiran hukum nasional. Pengamat politik dan filsafat, Rocky Gerung, secara konsisten melontarkan kritik tajam terhadap konstruksi hukum pidana Indonesia—khususnya terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan berat, dilema moral dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), hingga hambatan politik sistematis yang melilit pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Bagi Rocky, hukum bukan sekadar instrumen kekuasaan untuk menghukum, melainkan manifestasi dari nilai peradaban dan etika bernegara. Di tengah riuh tuntutan publik yang kerap emosional, pemikirannya menawarkan perspektif mendasar yang menguji kembali konsistensi kita dalam ber-Pancasila dan bernegara hukum.

Nyawa, Negara, dan Pertentangan Filsafat Pancasila

Di tengah maraknya desakan hukuman mati bagi para koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa, Rocky Gerung mengambil posisi tegas sebagai seorang abolisionis. Penolakannya terhadap eksekusi mati didasari pada argumentasi mendasar mengenai hak asasi manusia sebagai inalienable right—hak kodrati yang melekat sejak lahir dan bersumber langsung dari Tuhan, bukan pemberian negara.

"Negara tidak memberikan kehidupan, maka negara tidak memiliki legitimasi moral maupun filosofis untuk mencabut kehidupan. Hukum seharusnya bertujuan untuk memperbaiki manusia, bukan memusnahkannya," tegas Rocky dalam berbagai kesempatan diskusi publik.

Dalam kacamata filsafat hukum Rocky, penerapan hukuman mati secara langsung membentur dinding prinsip dasar ideologi bangsa, yakni Pancasila:

  1. Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa): Nyawa adalah hak prerogatif Sang Pencipta. Ketika negara mengambil keputusan untuk mengakhiri hidup seseorang melalui eksekusi mati, negara pada hakikatnya sedang menguasai peran yang bukan wewenangnya dalam menentukan batas usia manusia.
  2. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Kemanusiaan yang beradab menuntut adanya ruang perbaikan diri (restorative justice). Hukuman mati dinilai tak lebih dari bentuk pembalasan dendam yang dilegalisasi oleh negara (state-sanctioned revenge), bukan sarana edukasi apalagi rehabilitasi.

Selain dimensi etis, Rocky menyoroti realitas empiris peradilan di Indonesia yang belum steril dari kekeliruan (miscarriage of justice). Di dalam sistem yudisial yang dikelola oleh manusia, potensi salah vonis selalu ada. Jika seseorang telah dieksekusi dan di kemudian hari terbukti tidak bersalah, keputusan tersebut bersifat irreversible—tak dapat dipulihkan kembali. Rocky juga memperingatkan bahaya penyalahgunaan kekuasaan (misuse of power), di mana instrumen hukuman mati dalam sejarah kerap disalahgunakan oleh rezim otoriter untuk membungkam oposisi politik atas nama penegakan hukum.

KUHP Baru: Langkah Kompromi yang Menyimpan Anomali

Hadirnya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana khusus dan alternatif dengan masa percobaan 10 tahun (Pasal 100) kerap diklaim sebagai jembatan kompromi antara kelompok retributivis (pendukung) dan abolisionis (penolak).

Namun, dari kacamata kritis Rocky Gerung, kompromi ini hanyalah langkah "setengah hati" yang justru melahirkan anomali etis dan hukum baru.

  • Penyiksaan Psikologis (Death Row Phenomenon): Menggantung nasib seorang terpidana selama satu dekade dalam ketidakpastian antara hidup dan mati dianggap sebagai bentuk penderitaan psikologis yang tidak manusiawi. Penundaan yang terlampau lama ini menambah bentuk penderitaan baru di luar pidana itu sendiri.
  • Celah Transaksional Peradilan: Syarat perubahan vonis dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup yang didasarkan pada kriteria "berkelakuan baik atau terpuji" sangat rentan dipraktikkan secara diskriminatif. Dalam kondisi penegakan hukum yang masih rapuh, koruptor atau elit yang memiliki akses modal dan jaringan politik berpotensi besar mengeksploitasi celah ini, sementara terpidana miskin berisiko kehilangan hak tersebut.
  • Prinsip Moral yang Mengambang: Selama instrumen eksekusi mati masih dicantumkan dalam lembaran negara, negara dianggap tetap mengklaim hak atas nyawa warga negaranya.

Miskinkan Koruptor, Bukan Membunuh: Urgensi RUU Perampasan Aset

Terkait tindak pidana korupsi skala besar (grand corruption), Rocky menegaskan bahwa daya rusak utama kejahatan ini terletak pada hilangnya pundi-pundi ekonomi dan aset publik. Karena itu, solusi utama korupsi bukanlah hukuman mati, melainkan pemiskinan koruptor melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan skema pembuktian terbalik (reverse burden of proof).

Ia secara tegas memisahkan dua hal ini: setuju pada perampasan aset, namun menolak hukuman mati.

"Perampasan aset menyasar objek kejahatan—yaitu harta hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada publik. Sementara hukuman mati menyasar subjek manusia yang merusak prinsip dasar hak hidup," ungkapnya.

Namun, mengapa RUU Perampasan Aset yang begitu krusial ini kerap tertahan dan berjalan sangat lambat di parlemen? Rocky menunjuk langsung pada akar masalahnya: konflik kepentingan (conflict of interest) para pembentuk undang-undang.

  1. Kepanikan Diri (Self-Incrimination Panic): Para politisi dan elite parlemen enggan menyetujui aturan yang menggunakan instrumen pembuktian terbalik dan penyitaan kekayaan tak wajar (unexplained wealth), karena sadar bahwa senjata hukum tersebut sangat mungkin mengarah pada diri mereka sendiri di masa depan.
  2. Situasi Saling Kunci di Tingkat Oligarki: RUU ini kerap dijadikan alat tawar-menawar (bargaining chip) politik. Terjadi ketakutan kolektif bahwa instrumen ini akan disalahgunakan oleh faksi berkuasa untuk menghabisi pundi-pundi finansial rival politiknya.
  3. Pentingnya Tekanan Publik (Civic Disobedience): Rocky menilai RUU Perampasan Aset tidak akan pernah disahkan jika hanya mengandalkan "kerelaan" dari para anggota DPR. Satu-satunya cara menembus tembok barikade politik tersebut adalah melalui gerakan penekanan publik yang masif dari mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil.

Membangun Peradaban Hukum yang Beradab

Pada akhirnya, penjabaran gagasan Rocky Gerung membimbing kita pada sebuah pencerahan: bahwa ukuran kemajuan peradaban sebuah bangsa tidak ditentukan oleh seberapa kejam hukuman yang bisa dijatuhkan negara kepada warganya, melainkan seberapa adil, transparan, dan konsisten negara tersebut dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak mendasar manusia.

Sudah saatnya fokus penegakan hukum di Indonesia bergeser dari sekadar muatan pembalasan dendam emosional menuju pembuktian yang presisi, pemiskinan pelaku kejahatan ekonomi secara sistemik, dan penghormatan penuh terhadap martabat kemanusiaan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.

(Redaksi Voster.id)

Bagikan Artikel
Kategori: Gagasan, Uncategorized

Share with