Mengurai Benang Merah Rusuh DPR: 6 Klaster Massa, Perusuh Bayaran, dan Eksploitasi Anak

JAKARTA — Polda Metro Jaya memberikan rincian fakta dan perkembangan penanganan hukum terkait aksi kerusuhan yang terjadi pascaberafiliasinya demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam penanganan peristiwa yang berpusat di kawasan Pejompongan, Bendungan Hilir ini, kepolisian mengedepankan asas keselamatan masyarakat, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), serta tindakan hukum yang tegas dan terukur.
1. Data Pengamanan Massa Kerusuhan
Polisi mengamankan total 322 orang terduga perusuh pasca-aksi demo. Rincian kelompok usia massa yang diamankan adalah sebagai berikut:
- Kelompok Dewasa (18–40 tahun): 162 orang (ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya).
- Kelompok Anak/Remaja (12–19 tahun): 160 orang (ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya).
2. Pembagian 6 Klaster Terduga Perusuh & Penetapan Tersangka
Dari hasil penyelidikan awal terhadap 315 orang di lokasi kejadian, penyidik membagi para terduga perusuh ke dalam 6 klaster utama:
- Klaster Anak: Massa berusia di bawah 18 tahun.
- Klaster Perusuh Biasa: 91 orang dewasa yang terlibat langsung dalam aksi kerusuhan.
- Klaster Perusak Fasum & Penganiayaan: 45 orang telah resmi ditetapkan sebagai TERSANGKA atas tindak pidana perusakan fasilitas umum, penganiayaan, serta kekerasan bersama di muka umum.
- Klaster Pemilik Senjata Tajam (Sajam): 3 orang dari total 45 tersangka terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam saat kerusuhan.
- Klaster Penggerak dan Pendana: Masih dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik.
- Klaster Perekrut Massa: Ditemukan fakta hukum adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk merusuhkan suasana.
3. Penanganan Anak di Bawah Umur & Pendalaman Eksploitasi
Dari 152 anak di bawah umur yang terdata (149 laki-laki, 3 perempuan; 123 berstatus pelajar, 26 tidak sekolah):
- 141 Anak Dipulangkan: Setelah menjalani pendataan dan pembinaan dasar, 141 anak telah dikembalikan kepada keluarga/orang tua masing-masing.
- 5 Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH): Terindikasi kuat memiliki niat (mens rea) melakukan pembakaran. Polisi menyita barang bukti berupa bensin yang dicampur dengan buah kering yang siap dilemparkan ke tengah massa.
- Dugaan Eksploitasi Anak: Polisi terus mendalami pihak-pihak yang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk aksi melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
4. Kerusakan Fasilitas Umum & Lokasi Kejadian
- Fokus Lokasi: Kerusuhan terkonsentrasi di satu area, yaitu sekitar Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir.
- Kalkulasi Kerugian: Kepolisian bersama pihak terkait saat ini sedang menghitung total kerugian materiil dan imateriil akibat kerusakan fasilitas umum yang mengganggu aktivitas masyarakat.
5. Pola Pengamanan Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa proses pembubaran massa hingga dini hari/subuh dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.
"Kami lebih mengutamakan keselamatan masyarakat, jiwa, harta benda, dan HAM. Imbauan humanis tetap kami kedepankan, namun penegakan hukum yang tegas tetap berjalan bagi mereka yang membahayakan ketertiban umum."
— Kombes Pol. Budi Hermanto (Kabid Humas Polda Metro Jaya)

