BREAKING NEWS

Kode Etik Jurnalistik

KODE ETIK JURNALISTIK VOSTER.ID

VOSTER.ID — FAKTA, SUARA DAN GAGASAN

PEMBUKAAN

Voster.id merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta tanggung jawab kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan, kontributor, editor, fotografer, videografer, dan jajaran redaksi Voster.id wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan pers yang berlaku.

Kode Etik Jurnalistik yang menjadi landasan Voster.id mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers. Peraturan tersebut berstatus berlaku.

Kode etik ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh insan pers Voster.id dalam mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, menulis, menyunting, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.


PASAL 1

INDEPENDEN, AKURAT, BERIMBANG DAN TIDAK BERITIKAD BURUK

Voster.id wajib menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dalam praktiknya, wartawan Voster.id wajib:

  1. Menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tidak memanipulasi fakta untuk kepentingan tertentu.
  3. Tidak membuat berita berdasarkan kebencian, prasangka, tekanan, atau kepentingan pribadi.
  4. Memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.
  5. Mengutamakan kepentingan publik dalam menentukan materi pemberitaan.
  6. Menjaga independensi redaksi dari kepentingan politik, ekonomi, kelompok, maupun kepentingan pribadi.

PASAL 2

PROFESIONAL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK

Wartawan Voster.id wajib melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.

Dalam menjalankan tugas, wartawan wajib:

  1. Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Menggunakan cara-cara jurnalistik yang sah dan etis dalam memperoleh informasi.
  3. Menunjukkan identitas diri sebagai wartawan apabila diperlukan dalam menjalankan tugas.
  4. Menghormati narasumber dan pihak yang menjadi objek pemberitaan.
  5. Tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi.
  6. Tidak menggunakan status sebagai wartawan untuk memperoleh keuntungan yang tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima suap atau amplop dari narasumber dalam mencari informasi.


PASAL 3

VERIFIKASI INFORMASI

Setiap berita yang dipublikasikan Voster.id harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai kebutuhan jurnalistik.

Wartawan wajib:

  1. Memeriksa kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.
  2. Mengutamakan sumber informasi yang kredibel.
  3. Melakukan konfirmasi kepada pihak terkait apabila berita mengandung tuduhan atau informasi yang dapat merugikan seseorang atau lembaga.
  4. Tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya sebagai fakta.
  5. Membedakan antara fakta, opini, analisis, dan dugaan.
  6. Segera melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan informasi.

PASAL 4

KEBERIMBANGAN DAN KONFIRMASI

Voster.id berkomitmen menghasilkan pemberitaan yang berimbang.

Apabila sebuah berita menyangkut konflik, tuduhan, sengketa, atau persoalan yang melibatkan lebih dari satu pihak, wartawan wajib berusaha memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan.

Apabila pihak yang dimintai konfirmasi belum memberikan jawaban, redaksi dapat mencantumkan keterangan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan.


PASAL 5

SUMBER BERITA

Wartawan Voster.id wajib menghormati sumber berita.

Dalam memperoleh informasi, wartawan wajib:

  1. Mengutamakan sumber yang kompeten dan relevan.
  2. Menjaga kredibilitas sumber informasi.
  3. Menghormati kesepakatan mengenai status sumber.
  4. Tidak mengarang sumber atau kutipan.
  5. Tidak mengubah pernyataan narasumber sehingga menghilangkan makna sebenarnya.
  6. Menyampaikan konteks pernyataan secara proporsional.

Sumber anonim hanya digunakan apabila informasi tersebut memiliki kepentingan publik dan terdapat alasan jurnalistik yang kuat untuk melindungi identitas sumber.


PASAL 6

PERLINDUNGAN IDENTITAS NARASUMBER

Voster.id menghormati hak narasumber yang meminta perlindungan identitas sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Identitas sumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik dan informasi yang diberikan memiliki kepentingan publik.

Redaksi wajib menjaga informasi yang dapat mengungkap identitas sumber tersebut.


PASAL 7

PRIVASI DAN KEHORMATAN SESEORANG

Voster.id menghormati kehidupan pribadi seseorang sepanjang tidak memiliki kepentingan publik yang jelas.

Wartawan tidak diperkenankan mengeksploitasi kehidupan pribadi seseorang hanya untuk meningkatkan jumlah pembaca, penonton, atau interaksi digital.

Pemberitaan mengenai kehidupan pribadi harus mempertimbangkan:

  • kepentingan publik;
  • dampak pemberitaan;
  • hak privasi;
  • kepatutan;
  • konteks peristiwa; dan
  • ketentuan hukum yang berlaku.

PASAL 8

PEMBERITAAN ANAK DAN KORBAN

Voster.id memberikan perhatian khusus terhadap pemberitaan yang melibatkan anak, korban kekerasan, korban kejahatan, korban bencana, dan pihak yang berada dalam kondisi rentan.

Redaksi wajib menghindari pemberitaan yang dapat memperburuk kondisi korban atau membuka identitas yang seharusnya dilindungi.

Nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak atau korban akan diperlakukan secara hati-hati sesuai ketentuan jurnalistik dan hukum yang berlaku.


PASAL 9

FOTO, VIDEO DAN MATERI VISUAL

Foto dan video merupakan bagian dari produk jurnalistik Voster.id.

Dalam menggunakan materi visual, wartawan wajib:

  1. Menjaga kesesuaian antara foto/video dengan fakta peristiwa.
  2. Tidak memanipulasi materi visual sehingga menyesatkan pembaca.
  3. Mencantumkan keterangan foto atau video apabila diperlukan.
  4. Menghormati privasi dan martabat objek foto/video.
  5. Memperhatikan hak cipta.
  6. Memberikan keterangan apabila foto atau video merupakan ilustrasi.

PASAL 10

PLAGIARISME DAN HAK CIPTA

Voster.id melarang plagiarisme dalam bentuk apa pun.

Setiap wartawan dan kontributor wajib:

  1. Menghasilkan karya jurnalistik secara bertanggung jawab.
  2. Mencantumkan sumber apabila menggunakan informasi dari media atau pihak lain.
  3. Tidak mengambil karya jurnalistik pihak lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.
  4. Menghormati hak cipta tulisan, foto, video, grafik, dan materi digital lainnya.
  5. Meminta izin apabila penggunaan materi mensyaratkan izin dari pemegang hak.

PASAL 11

LARANGAN MENERIMA SUAP DAN GRATIFIKASI

Wartawan Voster.id dilarang menerima suap, uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk keuntungan lainnya yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Pemberian fasilitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan harus ditolak atau dilaporkan kepada redaksi.

Voster.id menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi dari narasumber.

Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan tidak boleh menerima suap atau “amplop” dari narasumber dalam menjalankan tugas jurnalistik.


PASAL 12

KONFLIK KEPENTINGAN

Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Wartawan harus memberitahukan kepada redaksi apabila memiliki hubungan pribadi, keluarga, bisnis, politik, atau kepentingan lain dengan pihak yang menjadi objek pemberitaan apabila hubungan tersebut berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan.

Redaksi berhak mengalihkan penugasan kepada wartawan lain apabila terdapat potensi konflik kepentingan.


PASAL 13

PEMISAHAN BERITA DAN IKLAN

Voster.id membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dan materi komersial.

Iklan, advertorial, sponsored content, endorsement, atau bentuk konten berbayar lainnya harus diberikan penanda yang jelas sehingga pembaca dapat membedakannya dari berita jurnalistik.

Wartawan tidak boleh mengubah substansi berita demi kepentingan pengiklan.


PASAL 14

OPINI, ANALISIS DAN GAGASAN

Voster.id memberikan ruang terhadap opini, analisis, kritik, dan gagasan masyarakat.

Namun, konten opini harus dibedakan dengan berita faktual.

Penulis opini bertanggung jawab terhadap argumentasi dan pendapat yang disampaikan.

Redaksi dapat melakukan penyuntingan untuk memastikan tulisan tetap sesuai dengan prinsip jurnalistik dan tidak melanggar hukum maupun etika.


PASAL 15

BERITA TENTANG HUKUM DAN DUGAAN TINDAK PIDANA

Dalam pemberitaan mengenai proses hukum, Voster.id wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Seseorang yang masih berstatus terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, atau pihak yang sedang menjalani proses hukum tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Istilah hukum harus digunakan secara tepat dan tidak menyesatkan.


PASAL 16

KOREKSI DAN RALAT

Voster.id mengakui bahwa kesalahan dapat terjadi dalam proses jurnalistik.

Apabila terdapat kesalahan atau ketidakakuratan informasi, redaksi wajib melakukan koreksi atau ralat secara proporsional.

Koreksi dilakukan secara transparan dan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan jejak pemberitaan sebelumnya.

Kesalahan yang telah diperbaiki harus dapat diketahui oleh pembaca secara jelas.


PASAL 17

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

Setiap orang atau lembaga yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan Voster.id memiliki hak untuk mengajukan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Voster.id akan memproses hak jawab atau klarifikasi secara profesional.

Pihak yang mengajukan hak jawab diharapkan mencantumkan:

  1. Identitas yang jelas.
  2. Judul berita.
  3. Tautan berita.
  4. Bagian pemberitaan yang dianggap tidak tepat.
  5. Penjelasan atau koreksi.
  6. Data pendukung apabila tersedia.

PASAL 18

MEDIA SOSIAL DAN PLATFORM DIGITAL

Wartawan Voster.id wajib menjaga profesionalitas ketika menggunakan media sosial.

Wartawan tidak boleh menggunakan akun pribadi maupun akun resmi media untuk:

  • menyebarkan informasi palsu;
  • menyebarkan ujaran kebencian;
  • melakukan intimidasi;
  • memanipulasi fakta;
  • menyebarkan informasi yang belum diverifikasi sebagai fakta;
  • menyerang narasumber atau objek pemberitaan secara pribadi.

Penggunaan media sosial untuk kepentingan jurnalistik tetap harus memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Dewan Pers.


PASAL 19

PENGGUNAAN TEKNOLOGI DAN KECERDASAN BUATAN

Dalam perkembangan teknologi digital, termasuk penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), Voster.id tetap menempatkan manusia dan tanggung jawab jurnalistik sebagai pengendali utama proses editorial.

Teknologi dapat digunakan sebagai alat bantu untuk:

  • riset;
  • pengolahan data;
  • transkripsi;
  • penerjemahan;
  • penyuntingan;
  • pengembangan ide; dan
  • pekerjaan pendukung jurnalistik lainnya.

Namun, setiap informasi yang dihasilkan atau dibantu oleh teknologi wajib diperiksa dan diverifikasi oleh manusia sebelum dipublikasikan.

Penggunaan AI tidak menghilangkan tanggung jawab wartawan maupun redaksi terhadap akurasi, etika, dan dampak pemberitaan.

Dewan Pers saat ini juga telah memiliki Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, yang tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Dewan Pers.


PASAL 20

TANGGUNG JAWAB REDAKSI

Pemimpin redaksi dan jajaran redaksi Voster.id bertanggung jawab menjaga penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam seluruh proses pemberitaan.

Redaksi wajib:

  1. Mengawasi kualitas dan akurasi pemberitaan.
  2. Menjaga independensi jurnalistik.
  3. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
  4. Memproses koreksi dan hak jawab.
  5. Memberikan pembinaan kepada wartawan dan kontributor.
  6. Mengambil tindakan terhadap pelanggaran kode etik.

PASAL 21

PENGADUAN MASYARAKAT

Voster.id membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, koreksi, keberatan, maupun pengaduan terhadap produk jurnalistik.

Setiap pengaduan akan diperiksa secara objektif dan profesional.

Voster.id menghargai kritik masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas jurnalistik.

Masyarakat juga berhak menanyakan identitas wartawan dan memeriksa kebenaran status media tempat wartawan tersebut bekerja, sebagaimana ditegaskan oleh Dewan Pers.


PASAL 22

SANKSI INTERNAL

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan, kontributor, atau anggota redaksi Voster.id dapat dikenai tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran.

Tindakan dapat berupa:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Evaluasi atau pembinaan;
  4. Penarikan atau perbaikan materi pemberitaan;
  5. Pembekuan penugasan;
  6. Pemberhentian dari tugas jurnalistik; atau
  7. Tindakan lain sesuai kebijakan redaksi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian sanksi dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jenis, dampak, dan tingkat pelanggaran.


PASAL 23

KOMITMEN VOSTER.ID

Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan komitmen moral dan profesional Voster.id dalam menjalankan fungsi pers.

Voster.id berkomitmen untuk menjadi media yang:

FAKTUAL
Menyampaikan informasi berdasarkan fakta.

INDEPENDEN
Menjaga kebebasan redaksi dari kepentingan yang dapat memengaruhi pemberitaan.

BERIMBANG
Memberikan ruang yang adil dan proporsional kepada pihak terkait.

PROFESIONAL
Menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan standar dan etika profesi.

TRANSPARAN
Terbuka terhadap koreksi, kritik, dan hak jawab.

BERTANGGUNG JAWAB
Mempertimbangkan dampak setiap informasi yang dipublikasikan.

BERORIENTASI PADA PUBLIK
Menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu dasar utama kegiatan jurnalistik.


PENUTUP

Dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Voster.id berupaya menghadirkan karya jurnalistik yang terpercaya, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Seluruh wartawan, kontributor, editor, fotografer, videografer, dan jajaran redaksi Voster.id wajib menjadikan kode etik ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Voster.id percaya bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

VOSTER.ID

FAKTA, SUARA DAN GAGASAN

Kode Etik Jurnalistik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Voster.id

Share with